Pejabat & Pegawai
Info Perkara
Transparansi Keuangan
Bantuan Panggilan (Tabayun)
Layanan Publik
| Berita Badilag |
| Berita PTA Medan |
| Tupoksi |
|
|
|
| Oleh Khairu Zikri | |||||||||||||||||||||||
| Jumat, 15 Juli 2011 10:34 | |||||||||||||||||||||||
Pengadilan Agama Stabat Klas I-B sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi yang beragama Islam mengenai perkara tertentu yang melaksanakan tugasnya terlepas dari pengaruh pemerintah dan pengaruh luar lainnya. Pengadilan Agama Stabat Klas I-B bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama sebagaimana tertuang dalam Pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Peradilan Agama menyebutkan bahwa Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara antara orang-orang yang beragama Islam di bidang: (a) Perkawinan, (b) Kewarisan, (c) Wasiat, (d) Hibah, (e) Wakaf, (f) Zakat, (g) Infaq, (h) Shadaqah dan (i) Ekonomi Syari’ah. Fungsi Pengadilan Agama Stabat Klas I-B.
|
|||||||||||||||||||||||
| Terakhir diperbarui Minggu, 08 April 2012 10:51 |
SIADPA Plus
Direktori Putusan
Koperasi Al-Hikmah
Pengunjung







![]() | Hari ini | 25 |
![]() | Kemarin | 296 |
![]() | Minggu ini | 321 |
![]() | Minggu lalu | 1692 |
![]() | Bulan ini | 5222 |
![]() | Bulan lalu | 6910 |
![]() | Jumlah Total | 224123 |
Tamu yang sedang online : 8
IP Anda 107.22.156.205
,
20 Mei 2013
IP Anda 107.22.156.205
,
20 Mei 2013









