Pejabat & Pegawai





:: Selamat datang di Situs Resmi Pengadilan Agama Stabat :: Welcome to The Official Website of The Stabat Religious Court :: Keadilan, Keihklasan dan Kebersamaan adalah Prioritas Pelayanan Kami ::

Tupoksi PDF Cetak E-mail
Oleh Khairu Zikri   
Jumat, 15 Juli 2011 10:34

Tugas Pokok dan Fungsi Pengadilan Agama Stabat Kelas I-B


Pengadilan Agama Stabat Klas I-B sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi yang beragama Islam mengenai perkara tertentu yang melaksanakan tugasnya terlepas dari pengaruh pemerintah dan pengaruh luar lainnya.


Pengadilan Agama Stabat Klas I-B bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama sebagaimana tertuang dalam Pasal 49 Undang-Undang  Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Peradilan Agama menyebutkan bahwa Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara antara orang-orang yang beragama Islam di bidang:

(a) Perkawinan,
(b) Kewarisan,
(c) Wasiat,
(d) Hibah,
(e) Wakaf,
(f) Zakat,
(g) Infaq,
(h) Shadaqah dan
(i)  Ekonomi Syari’ah.

Fungsi Pengadilan Agama Stabat Klas I-B.

a.
Fungsi Peradilan

Pengadilan Agama Stabat Klas I-B adalah Pengadilan yang berwenang menerima, memeriksa dan memutus perkara tingkat pertama dan bertugas membina keseragaman dalam penerapan hukum melalui putusan untuk menjaga agar semua hukum dan undang-undang pada seluruh hakim Pengadilan Agama Stabat Klas I-B diterapkan secara adil, tepat dan benar.


b.
Fungsi Pengawasan

Pengadilan Agama Stabat Klas I-B melakukan pengawasan agar peradilan yang dilakukan diselenggarakan dengan seksama dan wajar dengan berpedoman pada asas peradilan yang sederhara, cepat, dan biaya ringan tanpa mengurangi kebebasan dalam memeriksa dan memutus perkara.


c.
Fungsi Nasihat

Pengadilan Agama Stabat Klas I-B dapat memberi nasihat-nasihat atau pertimbangan-pertimbangan dalam bidang hukum kepada Pemerintah Kabupaten Langkat.


d.
Fungsi administratif

Pengadilan Agama Stabat Klas I-B berwenang mengatur  tugas dan tanggung jawab serta susunan organisasi  dan tata kerja di Pengadilan Agama Stabat Klas I-B agar dapat melaksanakan tugasnya secara berdayaguna dan berhasilguna, membina dan melakukan pengawasan atas penyelenggaraan urusan kepegawaian, keuangan, peralatan dan kelengkapan serta urusan ketatausahaan lainnya yang ditentukan Ketua Pengadilan Agama Stabat Klas I-B.
 
Terakhir diperbarui Minggu, 08 April 2012 10:51
 
Indonesian Arabic Chinese (Traditional) English

SIADPA Plus

Direktori Putusan

Pengunjung

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari ini25
mod_vvisit_counterKemarin296
mod_vvisit_counterMinggu ini321
mod_vvisit_counterMinggu lalu1692
mod_vvisit_counterBulan ini5222
mod_vvisit_counterBulan lalu6910
mod_vvisit_counterJumlah Total224123

Tamu yang sedang online : 8
IP Anda 107.22.156.205
,
20 Mei 2013
pa-stabat.net
Copyright © 2011 Tim IT Pengadilan Agama Stabat
Design by Khairu Zikri